Wajib Haji

Wajib haji yakni segala hal yang wajib dilaksanakan jemaah haji, dan bila tidak dikerjakan maka ia berdosa tapi tidak merusak ibadah hajinya. Tetapi ia harus mengganti wajib haji yang ditinggalkannya dengan dam. Masih dari buku Fiqh Al-‘Ibadat, berikut amalan yang termasuk wajib haji: 

  • Ihram dari Miqat

“Ihram adalah keadaan di mana seseorang telah berniat untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Ihram dilakukan pada tempat dan waktu tertentu yang disebut dengan istilah miqat. Miqat sendiri adalah tempat atau waktu yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah”.

Mulai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak di miqat makani dan terdapat sejumlah miqat makani yang berbeda sesuai arah datangnya para jemaah haji.

Adapun miqat zamani bagi jemaah haji Indonesia sesuai yang disebutkan dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, yakni;

  1. Jemaah haji yang masuk gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah, sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
  2. Jemaah haji yang tergolong gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi berikut:
  • Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama. Tetapi bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan ihram.
  • Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.
  • Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

  • Bermalam di Muzdalifah

Secara bahasa Muzdalifah menunjukan makna al-izdilaf yang artinya ijtima; berkumpul. Jadi kata Muzdalifah itu artinya at-tajammu’ atau al-iltiqa’ ; berkumpul atau bertemu. 

Alasan lain kenapa Muzdalifah diartikan berkumpul, karena ditempat itu jemaah haji disunahkan mengumpulkan/menjama’ dua shalat Maghrib dengan Isya’.

Ada yang menyebutkan, disebut Muzdalifah yang artinya berkumpul atau bertemu karena ditempat itulah Nabi Adam ‘alaihissalam bertemu dengan Sayyidatuna Hawa ‘alaihima as-Salam. Bermalam di area ini, boleh di bagian mana saja asalkan di wilayah Muzdalifah. Waktu pelaksanaannya pada malam hari kurban, dan terhitung bermalam meski hanya sebentar.

  • Melempar Jumrah Aqabah

Lempar jumrah menjadi salah satu rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap jemaah. Dalam sejarah Islam, lempar jumrah pertama kali dilakukan Nabi Ibrahim Alaihisalam sebagai usaha menghalau iblis terkutuk yang berusaha mengganggu dan mencelakakan dirinya dan keluarganya.  

Melempar jumrah sama saja dengan melempar batu-batu berukuran kecil pada sebuah tiang. Filosofinya adalah tiang tersebut dianggap sebagai perumpamaan syaitan dan hawa nafsu yang kerap menggoda hati manusia untuk melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Melontarkan jumrah (batu atau kerikil) Aqabah tepatnya pada hari raya kurban, sejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha. Adapun waktu utamanya saat antara naiknya matahari hingga ketika condong ke ara barat.  Dianggap sah jika melempar dengan batu atau kerikil sebanyak tujuh kali, dilempar menggunakan tangan ke tempatnya, serta dilakukan secara tertib.

  • Melempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyrik

Sama dengan penjelasan melempar jumrah di atas, bedanya jumrah yang dilempar di sini berjumlah tiga (Ula, Wustha, Aqabah) yang bertepatan pada hari tasyrik (selama tiga hari setelah hari Idul Adha), dan dilakukan berurutan setiap harinya. Sehingga jumlah batu atau kerikil yang dilempar sebanyak tujuh kali tiap jenis jumrahnya, jadi jumrah Ula (7 kali), Wustha (7 kali), dan Aqabah (7 kali). Dilempar menggunakan tangan, dan secara tertib.

  • Menginap di Mina

Sebagian jemaah haji, termasuk dari Indonesia, menempati kawasan yang disebut sebagai Mina Jadid, saat menjalani prosesi mabit atau menginap. Yakni menginap atau berada di area Mina pada sebagian besar tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), tepatnya sejak mulai waktu Maghrib hingga Subuh (waktu malam tasyrik).

  • Thawaf Wada

Adalah thawaf terakhir atau perpisahan sebagai penghormatan kepada Ka’bah pada saat melaksanakan haji. Thawaf ini dilakukan bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran, dengan Baitullah berada di sisi kiri jemaah.

  • Menjauhi Hal-hal yang Diharamkan selama Ihram

Perkara yang dilarang dalam ihram seperti memakai wewangian, melakukan kejahatan, berseteru atau berkelahi, mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, melangsungkan akad nikah, hingga berburu hewan.